Daftar Partai Politik, Jadwal, dan Tahapan Pemilu 2024

Sumber Infografis: indonesiabaik.id/index.php/infografis/tahapan-dan-jadwal-pemilu-2024
Dalam waktu satu tahun kedepan rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Umum tahun 2024. Banyak pihak yang memprediksi bahwa Pemilu 2024 ini akan berlangsung 'seru'. 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut adalah daftar Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Aceh yang akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang: 
Partai Politik Nasional:
  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Demokrat (PD)
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh
Partai Politik Lokal Aceh:
  1. Partai Aceh
  2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
  4. Partai Darul Aceh
  5. Partai Nanggroe Aceh
  6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2024 
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di media cetak, media eletronik maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024. Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan  asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, TerbukaProporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

PUTARAN PERTAMA

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);
  2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
  3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
  4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
  5. Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
  7. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
  10. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
  11. Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
  12. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  13. Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
  14. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
  15. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
PUTARAN KEDUA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)
  2. Kampanye ( 2 Juni - 22 Juni 2024)
  3. Masa Tenang ( 23 - 25 Juni 2024)
  4. Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024)
  5. Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 - 20 Juli 2024)
  7. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20 Oktober 2024.)
Demikian Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. mari kita sukseskan Pemilu 2024 berdasarkan asas: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER DAN JURDIL).

0 Comments:

Posting Komentar