Beratnya Tugas KPPS di Pemilu Serentak 2024


Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024 menambah cerita panjang betapa beratnya tugas KPPS sejak Pemilu Serentak 2019. Betapa tidak, pada dua Pemilu serentak ini saya dipercaya sebagai KPPS 1 atau Ketua.Tak jauh beda dengan pemilu serentak sebelumnya, yaitu Pemilu Serentak 2019, sama-sama menguras tenaga dan pikiran. 


Sama seperti pemilu serentak sebelumnya, Pemilu Serentak 2024 juga terdapat 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Pengalaman yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024 dengan pemilu serentak sebelumnya adalah kami dari KPPS berkesempatan untuk menjemput suara ke rumah pemilih dengan kategori disabilitas dan lansia.


Anggaran untuk TPS pada Pemilu Serentak 2024 cukup besar, lebih besar dari pemilu serentak sebelumnya. Anggaran dibagi menjadi 4 Pos, yaitu anggaran Pembangunan TPS sebesar Rp. 2.000.000, Operasional KPPS sebesar Rp. Rp. 1.000.000, Mamin Petugas KPPS untuk sembilan orang sebesar Rp. 900.000, dan yang paling membedakan anggaran Pemilu 2024 dengan Pemilu sebelumnya adalah adanya anggaran khusus untuk alat penggandaan dokumen C.Hasil (C1) Salinan sebesar Rp. 500.000, seperti Laptop, Printer, dan Scanner. Mengingat, berita acara C.Hasil (C1) Salinan yang akan diserahkan kepada PPK, PPS, PTPS, dan Saksi tidak perlu ditulis tangan, tapi cukup digandakan dengan cara scan atau photo copy dengan tanda tangan basah. Salinan C.Hasil (C1) yang asli diserahkan kepada KPU. 


Honor KPPS pun mengalami kenaikan yang signifikan, yakni Rp. 1.200.000 untuk ketua KPPS, Rp. 1.100.000 untuk anggota KPPS, dan Rp. 700.000 untuk PAM TPS, diberikan seluruhnya tanpa potongan sedikitpun. 


Sama sekali tidak tidur semala 3 hari 2 malam harus saya jalani mengingat mulai sari H-1 saya harus selalu siap siaga menjaga TPS. Pelaksanaan rapat Pemungutan Suara di TPS kami sesuai dengan ketentuan dari KPU, yaitu mulai dari pukul 07.00 hingga ditutupnya pendaftaran bagi pemilih pada pukul 13.00. Sedangkan proses rapat penghitungan suara sesuai ketentuan diawali pada pukul 14.00, dan kami menyelesaikan penghitungan suarat suara pada kotak terakhir (Kotak Suara DPRD Kabupaten) pada pukul 05.19 pada hari selanjutnya. Artinya total waktu rapat penghitungan suara hingga kotak terakhir adalah 15,19 jam. Sedangkan untuk rekap C.Hasil hingga berita acara seluruh jenis pemilihan diserahkan kepada PTPS dan para Saksi adalah 18 jam, karena rekap C.Hasil selesai pukul 8 pagi pada hari setelahnya. Sehingga jika ditotalkan seluruhnya mulai dari pembukaan rapat pemungutan suara, kami bekerja selama 25 jam tanpa tidur.


Karena jam kerja yang sangat panjang tersebut, beberapa dari kami mengalami kelelahan dan harus beristirahat secara intensif. Salah satu Saksi Parpol yang bertugas di TPS kami pun harus sampai dirawat karena mengalami vertigo pada H+2 pasca pencoblosan.


Suara hati kami sebagai petugas KPPS, kami harap sistem kepemiluan khususnya Pemilu Serentak kedepannya akan direvisi dan lebih manusiawi. Ini bukan soal honor yang nominalnya besar, tapi soal kesehatan fisik dan mental kami sebagai petugas KPPS. 


Sehat-sehat seluruh petugas KPPS di mana pun berada, semoga perjuangan kita mengawal demokrasi  tidak berakhir sia-sia.

0 Comments:

Posting Komentar