..., 05 Januari 2023

Perihal : Gugatan Sederhana 


Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri ...

Di – 

JL. … No.    ....


Mempermaklumkan dengan hormat,

Perkenankan kami Nama Kuasa Hukum 1. dan Nama Kuasa Hukum 2., keduanya adalah Advokat dan Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jalan Stasiun No. 74, Kelurahan ..., Kabupaten ... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum:

Nama : ... 

Tempat Lahir : ...

Tanggal Lahir : …  

Alamat         : … 

Jenis kelamain : … 

Pekerjaan : …

yang dalam hal ini telah memilih domisili pada kantor hukum kuasanya, yang dapat bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 03 Januari 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ....

Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------ Penggugat.


Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap : 


Fulan Fulanah, Laki-laki, lahir di ... 18 Februari 1987, beralamat di Dusun ........................., RT 21, RW 06, Desa ........................., Kecamatan ........................., Kabupaten .... Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Tergugat.

Adapun tentang duduk persoalan yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut :


I. KEDUDUKAN dan KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT.

Bahwa sebelum sampai pada alasan-alasan faktual diajukannya gugatan ini, terlebih dahulu Penggugat mengajukan dasar kedudukan dan kepentingan hukum Penggugat dalam mengajukan gugatan dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat adalah seorang investor (pemilik modal) yang menanamkan modalnya berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang; seratus juta rupiah) dalam usaha yang sedang dijalankan oleh Tergugat;  

2. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021 telah terjadi perikatan hukum yaitu berupa perjanjian dibawah tangan yang di buat antara Penggugat dengan tergugat serta berikut dengan penyerahan uang oleh penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang; seratus juta rupiah) a quo, di peruntukan sebagaimana perjanjian yang di buat oleh kedua belah pihak untuk membeli alat penunjang produksi / omzet berupa barang bergerak yaitu mesin digital berupa perangkat lunak yang terinstalasi dalam sistem komputer dan jaringan dengan kewenangan penguasaan melalui loggin acces (pintu masuk) dengan kata sandi untuk usaha yang sedang dijalankan oleh Tergugat yaitu usaha berupa investasi dalam mesin digital yang dipergunakan dalam Cryto Mining (menambang uang digital)

3. Bahwa usaha investasi penggugat dalam usaha yang sedang dijalankan dengan tergugat di perjanjikan berakhir sampe dengan 24 bulan kedepan, semenjak di tanda tanganinya perjanjian a quo, dengan perhitungan berakhir di tanggal 1 Januari 2023, dengan keuntungan bagi Penggugat di perjanjikan sebesar Rp. 5.000.000,- per bulannya;

4. Bahwa yang menjadi objek perkara (objektum litis) gugatan a quo adalah perbuatan Tergugat yang telah inkar janji dan atau telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian yang telah di sepakati bersama sebagaimana perjanjian di bawah tangan tertanggal 1 Januari 2021 a quo; sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun formil bagi Penggugat;

5. Bahwa berdasarkan hal di atas, Penggugat memiliki hak dan kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini;


II. DASAR HUKUM DAN KEWENANGAN MENGADILI (KOMPETENSI) DI PENGADILAN NEGERI ....

6. Bahwa, secara umum asas mengajukan gugatan didasarkan kepada Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat / letak objek sengketa; dan oleh karena tempat tinggal Tergugat adalah di di Dusun ........................., RT 21, RW 06, Desa ........................., Kecamatan ........................., Kabupaten ...; oleh karenanya Pengadilan negeri ... adalah Pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat; 

7. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri ... terhadap Tergugat melalui pertanggungjawaban perdata Perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata Junto pasal 1238 KUHPerdata;

8. Bahwa, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PERMA NO 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA, yang pada pokoknya menyatakan bahwa : 

“ (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukumdengan nilai gugatan materiil palingbanyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)”. 

Maka dengan demikian uraian diatas menjadi dasar dari Penggugat mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Agama ... yang di tujukan kepada tergugat melalui pertanggung jawaban gugatan perbuatan Ingkar janji dan atau wanprestasi dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian GUGATAN SEDERHANA;


III. PERBUATAN INGKAR JANJI / WANPRESTASI TERGUGAT.

9. Bahwa yang menjadi pokok masalah (objektum litis) dalam perkara a quo adalah Perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi dari Tergugat yang mengacu pada ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”, dan Pasal 1238 KUHPerdata: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. 

10. Bahwa dalam kesepakatan investasi antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, Tergugat sebagai pemegang kewenangan dalam pengoperasian mesin digital dalam usaha uang digital milik Tergugat. Sedangkan Pengugat hanya memperoleh keuntungan rutin perbulan yang dijanjikan Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Dimana keuntungan sebagai hak Penggugat dibayarkan tiap bulan secara rutin selama 24 (duapuluh empat) bulan; 

11. Bahwa dalam kesepakatan investasi antara Penggugat dengan Tergugat pula, Tergugat akan mengembalikan investasi / modal Penggugat kepada Penggugat setelah 24 (duapuluh empat) bulan atau masa perjanjian berakhir; 

12. Bahwa, selanjutnya dari pelaksanaan atas perjanjian dan/atau kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, Tergugat hanya memberikan hak keuntungan bulanan Penggugat hanya terpenuhi selama 6 kali Rp. 5.000.000,- dengan total Rp. 30.000.000,- (terbilang; tiga puluh juta rupiah), terhitung sejak bulai mei 2021 Hingga bulan oktober 2021;  Namun sejak bulan Nopember di tahun 2021 hingga gugatan ini di masukkan ke pengadilan negeri ... belum dipenuhi oleh Tergugat; maka dari keadaan itu Tergugat dapat dikatakan telah cidera janji yaitu wanprestasi dalam kesepakatan investasi antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 1 Januari 2021 aquo; 

13. Bahwa hingga saat ini Tergugat tidak lagi menjalankan usahanya dalam mesin digital, sehingga investasi / modal yang diberikan Penggugat kepada Tergugat sudah tidak dipergunakan sebagaimana dalam kesepakatan. Dimana modal Penggugat untuk meningkatkan usaha mesin digital milik Tergugat sudah tidak dipergunakan dalam menunjang usahanya tersebut. Atas perbuatan Tergugat yang tidak menjalankan lagi usahanya dalam mesin digital, maka Tergugat telah lalai dari kesepakatan investasi antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 1 Januari 2021; 

Oleh karenanya Tergugat tidak dapat meneruskan kembali usaha nya tersebut, dan pada akhirnya tidak bisa memberikan keuntungan sesuai dengan yang di perjanjikan kepada Penggugat, sekaligus hilangnya uang investasi penggugat a quo;

14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti secara hukum bahwa perbuatan Tergugat masuk kategori perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi;


IV. KERUGIAN PENGGUGAT

15. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi Penggugat, sehingga Tergugat bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat, injuria sine danmo;

16. Bahwa seluruh kerugian yang diderita Penggugat tersebut di atas, menjadi tanggungjawab Tergugat, res ipsa loquitur (vide, Pasal 1365 KUHPerdata);

17. Bahwa Kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut :

a. Kerugian berupa keuntungan bulanan yang tidak dipenuhi oleh Tergugat;  Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materi berupa keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 hingga April 2023 maka jumlah nominal nya adalah Rp. 5.000.000,- x  19 bulan = Rp.95.000.000,- (terbilang; Sembilan lima puhuh juta rupiah).

b. Kerugian modal yang diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang; seratus juta rupiah).

18. Bahwa selain itu menurut hemat Penggugat sudah sepatutnya pula menurut hukum Pengadilan Negeri ... memutuskan bagi Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

19. Bahwa untuk menghindari itikad tidak baik dari Tergugat didalam melaksanakan putusan pengadilan a quo, dan untuk melindungi hak dari Penggugat agar putusan tidak illusoir, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri ... untuk dapat melakukan Sita Jaminan Terhadap Barang-barang Milik Tergugat (Sita Conservatoir Beslah) atas tanah dan bangunan milik Tergugat seluas 687 M2, setempat terletak dan di kenal di Dusun ............................., RT 21, RW 06, Desa ........................., Kecamatan ........................., Kabupaten ..., sebagaimana didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00257/........................., Surat Ukur tertanggal 10.01.2020 Nomor : 45/........................./2020 tertulis atas nama FULAN FULANAH (Tergugat), dengan batas-batas:

  • Sebelah utara : tanah milik ...
  • Sebelah selatan : tanah milik ...
  • Sebelah barat : tanah milik ...
  • Sebelah timur : tanah milik ...


V. TUNTUTAN

Berdasarkan pokok-pokok serta alasan hukum terpapar dalam substansi gugatan Penggugat di atas, dengan ini Penggugat mohon agar (Majelis Hakim) Pengadilan Negeri ... berkenan memeriksa dan mengadili para pihak yang berperkara dalam mekanisme pemeriksaan Gugatan Sederhana ini dan memberikan putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi;

3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian dan Kwitansi penerimaaan uang tertanggal 1 Januari 2021; 

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 195.000.000,- (terbilang : seratus sembilan puluh lima juta rupiah), dengan rincian adalah sebagai berikut :

a. Kerugian berupa keuntungan bulanan yang tidak dipenuhi oleh Tergugat;  Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materi berupa keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 hingga April 2023 maka jumlah nominal nya adalah Rp. 5.000.000,- x  19 bulan = Rp.95.000.000,- (terbilang; Sembilan lima puhuh juta rupiah).

b. Kerugian modal yang diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang; seratus juta rupiah).

5. Mengabulkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat seluas 687 M2, setempat terletak dan di kenal di Dusun ............................., RT 21, RW 06, Desa ........................., Kecamatan ........................., Kabupaten ..., sebagaimana didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : …/........................., Surat Ukur tertanggal … Nomor : 45/........................./2020 tertulis atas nama FULAN FULANAH (Tergugat), dengan batas-batas:

  • Sebelah utara : tanah milik ...
  • Sebelah selatan : tanah milik ...
  • Sebelah barat : tanah milik ...
  • Sebelah timur : tanah milik ...

6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.


ATAU :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.


Demikian Gugatan sederhana ini disampaikan, atas keadilan yang diberikan secara limpah dihaturkan terima kasih.


Hormat Kuasa Penggugat,


NAMA KUASA HUKUM 1


NAMA KUASA HUKUM 2


Download File Word via SCRIBD 

Contoh Surat Gugatan Sederhana (ArraPena) by Deruddy on Scribd

Download File Word via GOOGLE DRIVE


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehinggga kita dapat diberikan kesempatan untuk menuntut ilmu, walaupun dengan segala keterbatasan di era pandemi ini. Sholawat beserta salam semoga selalu tercurah limpah kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Kepada keluarganya, sahabatnya, semoga kelak kita diakui sebagai umat yang mendapatkan syafaat nya diyaumil akhir nanti. Aamiin.


Penulis mengucapkan terimakasih kepada Dosen Pengampu mata kuliah Strategi Pembelajaran telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan makalah yang berjudul Strategi Belajar Mengajar. Adapun tujuan utama penulisan makalah ini ditujukan sebagai tanda pengerjaan tugas yang telah disampaikan dan semoga bisa bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya pembaca.


Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi penyusunan kalimat maupun tata bahasa dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar dapat memperbaiki makalah ini.


Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, menjadi dorongan/motivasi, dan bahkan menjadi referensi bagi pembaca.

................, 08 Desember 20...

Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI 

BAB I PENDAHULUAN

  • Latar Belakang 
  • Rumusan Masalah 
  • Tujuan 

BAB II PEMBAHASAN 

  • Pengertian Strategi Pembelajaran
  • Jenis-jenis Strategi Pembelajaran
  • Strategi Pembelajaran Peningkatan Kemampuan Berpikir
  • Strategi Pembelajaran Kooperatif/ Kelompok
  • Strategi Pembelajaran Kontekstual/Contextual Teaching Learning
  • Strategi Pembelajaran Afektif
  • Penerapan Strategi Pembelajaran
  • Hakikat Strategi Pembelajaran
  • Macam-macam Metode Pembelajaran
  • Pakem

BAB III PENUTUP 

  • Kesimpulan 
  • Kritik dan Sadan 

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Makna dan hakikat belajar yang dipahami oleh praktisi pendidikan terutama guru sangat berpengaruh terhadap proses  belajar mengajar. Pemahaman tentang pendekatan pembelajaran, strategi pembelajaran dan metode pembelajaran adalah hal yang sangat penting, terutama dalam konteks penguasaan konsepsioanal terhadap pembelajaran. Strategi pembelajaran harus mengandung penjelasan tentang metode atau prosedur dan teknik yang digunakan selama proses pembelajaran berlangsung.


Pemilihan strategi pembelajaran sangatlah penting. Artinya, bagaimana pengajar dapat memilih kegiatan pembelajaran yang paling efektif dan  efesien untuk menciptakan pengalaman belajar yang baik, yaitu yang baru memberikan fasilitas kepada peserta didik mencapai tujuan pembelajaran (Gafur, 1989). Namun, harus diingat bahwa tidak ada satupun strategi pembelajaran yang paling sesuai untuk semua kondisi dan situasi yang berbeda, walaupun tujuan pembelajaran yang ingin dicapai sama. Oleh karena itu, dibutuhkan kreativitas dan keterampilan pengajar dalam memilih dan menggunakan strategi pembelajaran, yaitu yang disusun berdasarkan karakteristik peserta didik dan situasi kondisi yang diharapkan.


Strategi pembelajaran yang akan dipilih dan digunakan oleh pengajar bertitik tolak dari tujuan awal pembelajaran. Dengan demikian, penerapannya pun harus disesuaikan dengan tujuan pembelajaran, sehingga diharapkan terdapat keselarasan antara tujuan dan pelaksanaan.


B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengajukan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :

  1. Apa yang dimaksud dengan strategi pembelajaran?
  2. Untuk mengetahui strategi yang digunakan saat mengajar ?
  3. Macam-macam strategi pembelajaran untuk mengajar ?
  4. Metode apa saja yang digunakan oleh guru atau dosen ?


C. Tujuan 

  1. Untuk mengetahui apa itu strategi pembelajaran
  2. Untuk mengetahui strategi yang akan digunakan dalam belajar
  3. Untuk mengetahui macam-macam strategi pembelajaran
  4. Untuk mengetahui metode-metode stategi pembelajaran


BAB II

PEMBAHASAN


A. Pengertian Strategi Pembelajaran

Strategi pembelajaran merupakan suatu serangkaian rencana kegiatan yang termasuk didalamnya penggunaan metode dan pemanfaatan berbagai sumber daya atau kekuatan dalam suatu pembelajaran. Strategi pembelajaran disusun untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Strategi pembelajaran didalamnya mencakup pendekatan, model, metode dan teknik pembelajaran secara spesifik. Adapun beberapa pengertian tentang strategi pembelajaran menurut para ahli adalah sebagai berikut:


Hamzah B. Uno (2008:45)

Strategi pembelajaran merupakan hal yang perlu diperhatikan guru dalam proses pembelajaran.


Dick dan Carey (2005:7)

Strategi pembelajaran adalah komponen-komponen dari suatu set materi termasuk aktivitas sebelum pembelajaran, dan partisipasi peserta didik yang merupakan prosedur pembelajaran yang digunakan kegiatan selanjutnya.


Suparman (1997:157)

Strategi pembelajaran merupakan perpaduan dari urutan kegiatan, cara mengorganisasikan materi pelajaran peserta didik, peralatan dan bahan, dan waktu yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.


Hilda Taba

Strategi pembelajaran adalah pola atau urutan tongkah laku guru untuk menampung semua variabel-variabel pembelajaran secara sadar dan sistematis.


Gerlach dan Ely (1990)

Strategi pembelajaran merupakan cara-cara yang dipilih untuk menyampaikan metode pembelajaran dalam lingkungan pembelajaran tertentu.


Kemp (1995)

Stategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien.


B. Jenis-jenis Strategi Pembelajaran

a. Strategi Pembelajaran Ekspositori

Strategi pembelajaran ekspositori adalah strategi pembelajaran yang menekankan pada proses penyampaian materi secara verbal dari seorang guru kepada sekelompok siswa dengan maksud agar siswa dapat menguasai materi pelajaran secara optimal (Sanjaya dalam Ika Lestari 2013:45)


Dalam Direktorat Tenaga Kependidikan “ Strategi pembelajaran ekspositori adalah strategi pembelajaran yang menekankan kepada proses penyampaian materi secara verbal dari seorang guru kepada sekelompok siswa dengan maksud agar siswa dapat menguasai materi pelajaran secara optimal. Dalam strategi ini materi pelajaran disampaikan langsung oleh guru. Siswa tidak dituntut untuk menemukan materi itu. Materi pelajaran seakanakan sudah jadi. Karena strategi ekspositori lebih menekankan kepada proses bertutur, maka sering juga dinamakan strategi ”chalk and talk”.


Dari defenisi yang dikemukakan para ahli diatas, penyusun menyimpulkan bahwa strategi pembelajaran ekspositori adalah ” strategi pembelajaran yang menekankan kepada proses penyampaian materi secara verbal dari seseorang guru kepada sekelompok siswa dengan maksud agar siswa dapat menguasai materi pembelajaran secara optimal”.


Kelebihan dan Kekurangan Strategi Pembelajaran Ekspositori

1. Keunggulan / kelebihan

Dengan strategi pembelajaran ekspositori guru bisa mengontrol urutan dan keluasan materi pembelajaran, dengan demikian ia dapat mengetahui sejauh mana siswa menguasai bahan pelajaran yang disampaikan.


a) Strategi pembelajaran ekspositori dianggap sangat efektif apabila materi pelajaran yang harus dikuasai siswa cukup luas, sementara itu waktu yang dimiliki untuk belajar terbatas.

b) Melalui strategi pembelajaran ekspositori selain siswa dapat mendengar melalui penuturan (kuliah) tentang suatu materi pelajaran juga sekaligus siswa bisa melihat atau mengobservasi (melalui pelaksanaan demonstrasi).

c) Keuntungan lain adalah strategi pembelajaran ini bisa digunakan untuk jumlah siswa dan ukuran kelas yang besar.


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam strategi  pembelajaran ekspositori ini dilakukan melalui metode ceramah, namun tidak berarti proses penyampaian materi tanpa tujuan pembelajaran. Karena itu sebelum strategi ini diterapkan terlebih dahulu guru harus merumuskan tujuan pembelajaran secara jelas dan terukur. Hal ini sangat penting untuk dipaham, karena tujuan yang spesifik memungkinkan untuk bisa mengontrol efektivitas penggunaan strategi pembelajaran.


2. Kelemahan / kekurangan

Disamping memiliki keunggulan, strategi pembelajaran ekspositori ini juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain :


1) Strategi pembelajaran ini hanya mungkin dapat dilakukan terhadap siswa yang memiliki kemampuan mendengar dan menyimak secara baik, untuk siswa yang tidak memiliki kemampuan seperti itu perlu digunakan strategi yang lain. 


2) Strategi ini tidak mungkin dapat melayani perbedaan setiap individu baik perbedaan kemampuan, pengetahuan, minat, dan bakat, serta perbedaan gaya belajar.


3) Karena strategi lebih banyak diberikan melalui ceramah, maka akan sulit mengembangkan kemampuan siswa dalam hal kemampuan sosialisasi, hubungan interpersonal, serta kemampuan berpikir kritis.


4) Keberhasilan strategi pembelajaran ekspositori sangat tergantung kepada apa yang dimiliki guru seperti persiapan, pengetahuan, rasa percaya diri, semangat, antusiasme, motivasi dan berbagai kemampuan seperti kemampuan bertutur (berkomunikasi) dan kemampuan mengelola kelas, tanpa itu sudah pasti proses pembelajaran tidak mungkin berhasil.  


b. Strategi Pembelajaran Inkuiri

Istilah inkuiri berasal dari Bahasa Inggris, yaitu inquiry yang berarti  pertanyaan atau penyelidikan. Pembelajaran inkuiri adalah suatu rangkaian kegiatan belajar yang melibatkan secara maksimal seluruh kemampuan siswa untuk mencari dan menyelidiki secara sistematis, kritis, logis, analitis, sehingga siswa dapat merumuskan sendiri penemuannya dengan penuh  percaya diri.


Menurut Sanjaya, pembelajaran inkuiri adalah rangkaian kegiatan  pembelajaran yang menekankan pada proses berpikir secara kritis dan analitis untuk mencari dan menemukan sendiri jawaban dari suatu masalah yang dipertanyakan. Pembelajaran inkuiri dibangun dengan asumsi bahwa sejak lahir manusia memiliki dorongan untuk menemukan sendiri pengetahuannya. Rasa ingin tahu tentang keadaan alam di sekililingnya tersebut merupakan kodrat sejak ia lahir ke dunia, melalui indra penglihatan, indra pendengaran, dan indra-indra yang lainnya. Keingintahuan manusia terus menerus  berkembang hingga dewasa dengan menggunakan otak dan pikirannya. Pengetahuan yang dimilikinya akan menjadi bermakna manakala didasari oleh keingintahuan tersebut.


Dari definisi yang dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa strategi pembelajaran inkuiri adalah strategi pembelajaran yang mempersiapkan siswa pada situasi untuk melakukan eksperimen sendiri sehingga dapat berpikir secara kritis untuk mencari dan menemukan jawaban dari suatu masalah yang dipertanyakan.


Adapun langkah-langkah dalam pelaksanaan model pembelajaran inkuiri adalah sebagai berikut :

1. Orientasi Pada langkah ini guru mengondisikan agar siswa siap melaksanakan proses pembelajaran dengan cara merangsang dan mengajak siswa untuk berpikir memecahkan masalah. Langkah orientasi merupakan langkah yang sangat penting, karena keberhasilan pembelajaran inkuiri sangat tergantung pada kemauan siswa untuk beraktivitas menggunakan kemampuannya dalam memecahkan masalah.

Beberapah hal yang dapat dilakukan dalam tahap orientasi adalah :

a) Menjelaskan topik, tujuan, dan hasil belajar yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa.  

b) Menjelaskan pokok-pokok kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa untuk mencapai tujuan. Pada tahap ini dijelaskan langkah-langkah inkuiri serta tujuan setiap langkah, mulai dari langkah merumuskan masalah sampai dengan merumuskan kesimpulan.

c) Menjelaskan pentingnya topic dan kegiatan belajar. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan motivasi belajar siswa.


2. Merumuskan Masalah Pada langkah ini guru membawa siswa pada suatu persoalan yang mengandung teka-teki. Persoalan yang disajikan adalah persoalan yang menantang siswa untuk berpikir memecahkan teka-teki itu. Proses berpikir dan mencari jawaban teka-teki itulah yang sangat penting dalam strategi inkuiri, oleh karena itu melalui proses tersebut siswa akan memperoleh  pengalaman yang sangat berharga sebagai upaya mengembangkan mental melalui proses berpikir. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merumuskan masalah adalah:

a) Masalah hendaknya dirumuskan sendiri oleh siswa. Siswa akan memiliki motivasi belajar yang tinggi manakala dilibatkan dalam merumuskan masalah yang hendak dikaji.

b) Masalah yang dikaji adalah masalah yang mengandung teka-teki dan  jawabannya pasti.

c) Konsep-konsep dalam masalah adalah konsep-konsep yang sudah diketahui terlebih dahulu oleh siswa. Artinya, sebelum masalah itu dikaji lebih jauh melalui melalui proses inkuiri, guru perlu yakin terlebih dahulu bahwa siswa sudah memiliki pemahaman tentang konsep-konsep yang ada dalam rumusan masalah.  


3. Mengajukan Hipotesis Kemampuan atau potensi individu untuk berpikir pada dasarnya sudah dimiliki sejak individu itu lahir. Potensi berpikir tersebut dimulai dari kemampuan setiap individu untuk menebak atau mengira-ngira (berhipotesis) dari suatu permasalahan. Salah satu cara yang dapat dilakukan guru untuk mengembangkan kemampuan berhipotesis pada setiap anak adalah dengan mengajukan berbagai pertanyaan yang dapat mendorong siswa untuk dapat merumuskan jawaban sementara atau dapat merumuskan berbagai perkiraan kemungkinan jawaban dari suatu permasalahan yang dikaji.


4. Mengumpulkan Data Dalam pembelajaran inkuiri

Mengumpulkan data merupakan  proses mental yang sangat penting dalam pengembangan intelektual. Proses pengumpulan data bukan hanya memerlukan motivasi yang kuat dalam belajar, akan tetapi juga membutuhkan ketekunan dan kemampuan menggunakan potensi berpikirnya. Oleh sebab itu, tugas dan peran guru dalam tahapan ini adalah mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dapat mendorong siswa untuk berpikir mencari informasi yang dibutuhkan.


5. Menguji Hipotesis

Menguji hipotesis adalah proses menentukan jawaban yang dianggap diterima sesuai dengan data atau informasi yang diperoleh  berdasarkan pengumpulan data. Yang terpenting dalam menguji hipotesis adalah mencari tingkat keyakinan siswa atas jawaban yang diberikan. Disamping itu, menguji hipotesis juga berarti mengembangkan kemampuan berpikir rasional. Artinya, kebenaran jawaban yang diberikan  bukan hanya berdasarkan argumentasi, akan tetapi harus didukung oleh data yang ditemukan dan dapat dipertanggungjawabkan.


6. Merumuskan Kesimpulan

Merumuskan kesimpulan adalah proses mendeskripsikan temuan yang diperoleh berdasarkan hasil pengujian hipotesis. Kadang banyaknya  jawaban yang diperoleh menyebabkan kesimpulan yang diputuskan tidak fokus terhadap masalah yang hendak dipecahkan. Karena itu, untuk mencapai kesimpulan yang akurat guru mampu menunjukkan pada siswa data mana yang relevan.


Keunggulan Dan Kelemahan Pembelajaran Inkuiri

1. Keunggulan

  • Menekankan pada pengembangan aspek kognitif, afektif, dan  psikomotorik secara seimbang.
  • Siswa menjadi aktif dalam mencari dan mengolah sendiri informasi.
  • Siswa mengerti konsep-konsep dasar dan ide-ide secara lebih  baik. 
  • Memberikan ruang kepada siswa untuk belajar sesuai dengan gaya belajar mereka.
  • Siswa yang memiliki kemampuan diatas rata-rata tidak akan terhambat oleh siswa yang lemah dalam belajar.
  • Membantu siswa dalam menggunakan ingatan dalam transfer konsep yang dimilikinya kepada situasi-situasi proses belajar yang baru.
  • Mendorong siswa untuk berfikir intuitif dan merumuskan hipotesisnya sendiri.
  • Dapat membentuk dan mengembangkan konsep sendiri ( self-concept ) pada diri siswa sehingga secara psikologis siswa lebih terbuka terhadap pengalaman baru, berkeinginan untuk selalu mengambil dan mengeksploitasi kesempatan-kesempatan yang ada.
  • Memungkinkan siswa belajar dengan memanfaatkan berbagai  jenis sumber yang tidak hanya menjadikan guru sebagai satu-satunya sumber belajar.

2. Kelemahan

  • Jika guru tidak dapat merumuskan teka-teki atau pertanyaan kapada siswa dengan baik, untuk memecahkan permasalah secara sistematis, maka akan membuat murid lebih bingung dan tidak terarah.
  • Kadang kala guru mengalami kesulitan dalam merencanakan  pembelajaran oleh karena terbentur dengan kebiasaan siswa dalam belajar.
  • Dalam implementasinya memerlukan waktu panjang sehingga guru sering sulit menyesuaikannya dengan waktu yang ditentukan.
  • Pada sistem klasikal dengan jumlah siswa yang relatif banyak;  penggunaan pendekatan ini sukar untuk dikembangkan dengan  baik
  • Selama kriteria keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan siswa menguasai materi, maka pembelajaran ini sulit diimplementasikan oleh guru.


c. Strategi Pembelajaran Berbasis Masalah

Pembelajaran berbasis masalah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas pembelajaran yang menekankan kepada proses penyelesaian masalah yang dihadapi secara ilmiah.

1. Keunggulan

  • Merupakan teknik yang cukup bagus untuk lebih memahami isi pelajaran.
  • pengetahuan baru bagi siswa.
  • Dapat meningkatkan aktivitas pembelajaran siswa.
  • Dapat membantu siswa bagaimana mentranfer pengetahuan mereka untuk memahami masalah dalam kehidupan nyata.
  • Dapat membantu siswa untuk mengembangkan pengetahuan barunya dan bertanggung jawab dalam pembelajaran yang mereka lakukan.
  • Pemecahan masalah dianggap lebih menyenangkan dan disukai siswa.
  • Dapat mengembangkan kemampuan siswa untuk berpikir lebih kritis dan mengembangkan kemampuan mereka untuk menyesuaikan dengan  pengetahuan.
  • Dapat memberikan kesempatan pada siswa untuk mengaplikasikan  pengetahuan yang mereka miliki dalam dunia nyata.
  • Dapat mengembangkan minat siswa untuk secara terus-menerus belajar sekalipun belajar pada pendidikan formal telah berakhir.
  • Dapat membentuk siswa untuk memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi, yang dibarengi dengan kemampuan inovatif dan sikap kreatif akan tumbuh dan berkembang.
  • Dengan model pembelajaran berbasis masalah, kemandirian siswa dalam  belajar akan mudah terbentuk, yang pada akhirnya akan menjadi kebiasaan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ditemuinya dalam aktivitas kehidupan nyata sehari-hari ditengah-tengah masyarakat.

2. Kelemahan

  • Manakala siswa tidak memiliki minat atau tidak mempunyai kepercayaan  bahwa masalah yang dipelajari sulit untuk dipecahkan, maka mereka akan merasa enggan untuk mencoba.
  • Keberhasilan model pembelajaran PBL ini membutuhkan cukup waktu untuk  persiapan dan pelaksanaannya.
  • Tanpa pemahaman mengapa mereka berusaha untuk memecahkan masalah yang sedang dipelajari, maka mereka tidak akan belajar apa yang mereka ingin pelajari.


C. Strategi Pembelajaran Peningkatan Kemampuan Berpikir

Strategi pembelajaran peningkatan kemampuan berpikir merupakan strategi pembelajaran yang menekankan kepada kemampuan berpikir merupakan strategi pembelajaran yang menekankan kepada kemampuan berpikir siswa. Dalam pembelajaran ini materi pelajaran tidak disajikan begitu saja kepada siswa, akan tetapi siswa dibimbing untuk proses menemukan sendiri konsep yang harus dikuasai melalui proses dialogis yang terus menerus dengan memanfaatkan siswa.


D. Strategi Pembelajaran Kooperatif/ Kelompok

Model pembelajaran kelompok adalah rangkaian kegiatan belajar yang dilakukan oleh siswa dalam kelompok-kelompok tertentu untuk untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan. Ada empat unsure penting dalam stategi pembelajaran kooperatif yaitu :

  1. Adanya peserta dalam kelompok
  2. Adanya aturan kelompok
  3. Adanya upaya belajar setiap kelompok
  4. Adanya tujuan yang harus dicapai dalam kelompok belajar


E. Strategi Pembelajaran Kontekstual/Contextual Teaching Learning

Contextual Teaching Learning (CTL) adalah konsep belajar yang membantu guru mengaitkan materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa yang mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan dan keterampilan siswa dapat diperoleh dari usaha siswa mengkontruksikan sendiri pengetahuan dan keterampilan baru ketika ia belajar.


F. Strategi Pembelajaran Afektif

Strategi pembelajaran afektif memang berbeda dengan strategi pembelajaran kognitif dan keterampilan. Afektif berhubungan dengan nilai yang sulit diukur karena menyangkut kesadaran seseorang yang tumbuh dari dalam diri siswa. Dalam batas tertentu, afeksi dapat muncul dalam kejadian behavioral. Akan tetapi, penilaiannya untuk sampai pada kesimpulan yang bisa dipertanggung jawabkan membutuhkan ketelitian dan observasi yang terus menerus dan hal ini tidaklah mudah untu dilakukan.


G. Penerapan Strategi Pembelajaran

Berdasarkan rumusan komponen penerapan strategi pembelajaran yang dikemukakan ahli secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi :

  1. Komponen pertama yaitu urutan kegiatan pembelajaran. Mengurutkan Kegiatan pembelajaran dapat memudahkan guru dalam pelaksanaan kegiatan mengajarnya, guru dapat mengetahui bagaimana ia harus memulainya, menyajikannya dan menutup pelajaran.
  2. Komponen kedua yaitu metode pembelajaran. Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan oleh pengajar dalam menyampaikan pesan pembelajaran kepada peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
  3. Komponen ketiga yaitu media yang digunakan. Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi. Media dapat berbentuk orang/ guru, alat-alat elektronik, media cetak.
  4. Komponen keempat adalah waktu tatap muka. Pengajar harus tahu alokasi waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pembelajaran dan waktu yang digunakan pengajar dalam menyampaikan informasi pembelajaran. Sehingga proses pembelajaran berjalan sesuai dengan target yang ingin dicapai.
  5. Komponen kelima adalah pengelolaan kelas. Kelas adalah ruangan belajar (lingkungan fisik) dan lingkungan sosioemosional. Lingkungan fisik meliputi: ruangan kelas, keindahan kelas,pengaturan tempat duduk, pengaturan sarana atau alat-alat lain, dan ventilasi dan pengaturan cahaya. Sedangkan lingkungan sosioemosional meliputi tipe kepemimpinan guru, sikap guru, suara guru, pembinaan hubungan baik.


H. Hakikat Strategi Pembelajaran

Ada 4 Dasar Strategi dalam pembelajaran :

  1. Mengidentifikasikan apa yang diharapkan
  2. Memilih sistem pendekatan
  3. Memilih dan menetapkan prosedur, metode, dan teknik pembelajaran
  4. Menetapkan norma-norma dan batas minimal keberhasilan (Zaini dan Bahri dalam Iskandarwasid dan Sunendar, 2008:8).

Istilah pendekatan, metode, dan teknik sering digunakan secara bertumpang tindih atau campur aduk baik dalam pengertiannya maupun dalam pemakaiannya.

  1. Iskandarwasid dan Sunendar (2008:40) menyatakan bahwa pendekatan merupakan sikap atau pandangan tentang sesuatu, yang biasanya berupa asumsi atau seperangkat asumsi yang saling berkaitan.
  2. Metode merupakan penjabaran dari pendekatan yang dianut. Metode adalah prosedur untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Metode digunakan untuk menyatakan kerangka yang menyeluruh tentang proses pembelajaran.
  3. Teknik adalah cara yang khas yang operasional, yang digunakan untuk mencapai tujuan, berdasarkan pada proses sistematis yang terdapat dalam metode.


I. Macam-macam Metode Pembelajaran

  1. Metode ceramah. Metode ceramah merupakan metode tradisional, karena sejak lama metode ini digunakan oleh para pengajar.
  2. Metode pembelajaran terprogram. Metode pembelajaran terprogram merupakan metode konvensional yang kini sering digunakan. Metode ini disusun sesuai dengan kepentingan pembelajaran yang diinginkan dan dijalankan sesuai dengan program belajar yang telah dirancang.
  3. Metode demonstrasi. Metode demonstrasi merupakan mengedepankan peragaan atau mempertunjukan kepada siswa suatu proses, situasi, atau benda tertentu yang sedang dipelajari, baik sebenarnya atau tiruan yang sering disertai dengan penjelasan lisan.
  4. Metode discovery. Metode discovery merupakan metode yang bertolak dari suatu masalah, kemudian dibahas dari berbagai segi yang berhubungan sehingga pemecahannya secara komprehensif dan bermakna.
  5. Metode simulasi. Metode simulasi merupakan sesuatu yang baik atau menanamkan kebiasaan-kebiasaan tertentu.
  6. Metode do-look-learn. Metode ini mengajak siswa ke luar kelas dan meninjau atau mengunjungi objek-objek lainnya sesuai dengan kepentingan pembelajaran.
  7. Metode diskusi. Metode diskusi merupakan siswa diharapkan pada suatu masalah berupa pertanyaan atau pernyataan yang bersifat problematis untuk dibahas dan dipecahkan bersama.
  8. Metode praktikum. Metode preaktikum mengedepankan aktivitas percobaan, sehingga siswa mengalami dan membuktikan sendiri sesuatu yang dipelajari.
  9. Metode studi mandiri. Metode ini sering disebut dengan metode tugas, jadi guru memberikan tugas tertentu agar siswa melakukan kegiatan belajar.
  10. Metode bermain peran. Metode ini mengajarkan siswa untuk melakukan tingkah laku dalam hubungannya dengan masalah sosial.
  11. Metode studi kasus. Metode ini mengedepankan metode berpikir untuk menyelesaikan masalah dan didukung dengan data-data  yang ditemukan.


J. Pakem

Istilah PAKEM lahir pertama kali dengan nama PAKEM yaitu singkatan dari Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan.

Tujuh komponen pembelajaran kontekstual yaitu :

  1. Konstruktivisme adalah proses pembangunan baru dalam struktur kognitif siswa berdasarkan pengalaman.
  2. Inkuiri Adalah proses pembelajaran didasarkan pada pencarian dan  penemuan melalui prosea berfikir secara sistematis. Proses inkuiri dilakukan dalam beberapa langkah. Merumuskan masalah, Mengajukan hipotesis, Mengumpulkan data, Menguji hipnotis berdasarkan data yang ditemukan, Membuat kesimpulan.
  3. Bertanya (Questioning ). Belajar pada hakikatnya adalah bertanya dan menjawab  pertanyaanDalam suatu pembelajaran yang produktif kegiatan bertanya akan sangat berguna untuk: a) menggali informasi dan kemampuan siswa dalam penguasaan materi  pelajaran  b) membangkitkan motvasi siswa untuk belajar c) merangsang keingintahuan siswa terhadap sesuat d) memfokuskan siswa pada suatu yang diinginkan e) membimbing siswa untuk menemukan atau menyimpulkan sesuatu 
  4. Masyarakat Belajar ( Learning Community). Dalam kelas CTL, asas ini dapat dilakukan dengan menerapkan  pembelajaran melalui kelompok belajar. 
  5. Pemodelan ( Modeling ). Merupakan proses pembelajarn dengan memperagakan sesuatu sebagai contoh yang dapat ditiru oleh setiap siswa. 
  6. Refleksi (Reflection). Merupakan proses pengendapan pengalaman yang telah dipelajari yang dilakukan dengan cara mengurutkan kembali kejadian-kejadian atau  peristiwa pembelajaran yang telah dilalui.
  7. Penilaian Nyata ( Authentic Assessment ). Adalah proses yang dilakukan guru untuk mengumpulkan informasi tentang perkembangan belajar yang dilakukan siswa.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Strategi pembelajaran merupakan cara sistematis yang dipilih dan digunakan seorang pembelajar untuk menyampaikan materi pembelajaran, sehingga memudahkan pembelajar mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Strategi pembelajaran merupakan perpaduan dari urutan kegiatan, cara pengorganisasian materi pelajaran dan siswa, peralatan dan bahan,serta waktu yang digunakan dalam proses pembelajaran.


Penerapan strategi pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi baik internal (siswa) maupun eksternal (sarana dan prasarana sekolah), waktu, dan, perkembangan teknologi untuk mencapai tujuan pembelajaran secara mutlak.


B. Kritik dan Saran 

Kami sebagai pemakalah menyadari bahwa makalah yang kami buat masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu untuk hasil yang lebih baik untuk ke depannya kami meminta kritikan atau saran dari para pembaca.


Download File Word via SCRIBD 

Makalah Strategi Belajar Mengajar (ArraPena) by Deruddy on Scribd

Download File Word via GOOGLE DRIVE

Sumber Infografis: indonesiabaik.id/index.php/infografis/tahapan-dan-jadwal-pemilu-2024
Dalam waktu satu tahun kedepan rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Umum tahun 2024. Banyak pihak yang memprediksi bahwa Pemilu 2024 ini akan berlangsung 'seru'. 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut adalah daftar Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Aceh yang akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang: 
Partai Politik Nasional:
  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Demokrat (PD)
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh
Partai Politik Lokal Aceh:
  1. Partai Aceh
  2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
  4. Partai Darul Aceh
  5. Partai Nanggroe Aceh
  6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2024 
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di media cetak, media eletronik maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024. Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan  asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, TerbukaProporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

PUTARAN PERTAMA

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);
  2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
  3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
  4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
  5. Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
  6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
  7. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
  8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
  9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
  10. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
  11. Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
  12. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  13. Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
  14. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
  15. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
PUTARAN KEDUA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)
  2. Kampanye ( 2 Juni - 22 Juni 2024)
  3. Masa Tenang ( 23 - 25 Juni 2024)
  4. Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024)
  5. Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 - 20 Juli 2024)
  7. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20 Oktober 2024.)
Demikian Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. mari kita sukseskan Pemilu 2024 berdasarkan asas: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER DAN JURDIL).
Di bawah ini adalah Contoh Presentasi PowerPoint (PPT) Laporan Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) Perbankan Syariah dengan judul 'PERBANDINGAN TEORI AKAD DAN APLIKASI NYATA DI DUNIA PERBANKAN SYARIAH'


MATERI PRESENTASI: 

Akad-Akad yang Sering Digunakan di Bank Syariah Mandiri:

Penghimpunan Dana (Funding): 

  • Mudharabah Muthlaqah
  • Wadi’ah Yad Dhamanah

Penyaluran Dana (Financing):

  • Murabahah
  • Musyarakah

Akad yang digunakan saat menghimpun dana dari Masyarakat (Nasabah).


Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah merupakan akad kerja sama dalam penghimpunan dana di lembaga keuangan syariah, dimana pemilik modal (Shahibul Maal) mempercayakan sejumlah modal nya kepada pengelola dana (Mudharib) dengan perjanjian bagi hasil yang ditentukan saat akad, dan pemilik modal ini memberi kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya (disebut juga investasi tak terikat).

Skema Akad Mudharabah Muthlaqah di Perbankan Syariah:


Wadi’ah Yad Dhamanah

Wadi’ah Yad Dhamanah berarti akad titipan berupa barang ataupun dana, dimana penerima titipan dengan atau tanpa seizin pemilik barang atau dana, dapat memanfaatkan atau mengelola titipan dengan syarat harus bertanggung jawab atas kerusakaan ataupun kehilangan pada barang atau dana yang dititipkan.

Skema Akad Wadi’ah Yad Dhamanah di Perbankan Syariah:

Akad yang digunakan saat Bank menyalurkan dana kepada masyarakat (nasabah).


Ba’I Al- Murabahah

“Akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan”.

Singkatnya, murabahah diartikan sebagai akad jual beli, dimana penjual harus memberitahu harga barang yang ia beli, dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

Skema Akad Ba’i Al-Murabahah di Perbankan Syariah:


Tahapan Murabahah tanpa Wakalah:


Tahapan Murabahah dengan Wakalah:


Tahapan Murabahah dengan Wakalah:


Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah: Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank .


Al Musyarakah

Secara Umum Al Musyarakah (Partnership)  tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Skema Musyarakah:


Musyarakah dalam Perbankan 

Musyarakah mutanaqishah adalah musyarakah yang kepemilikan aset atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.

KETENTUAN DALAM MUSYARAKAH MUTANAQISHAH:

  • Akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad musya-rakah dan jual beli.
  • Dalam akad musyarakah mutanaqishah, pihak pertama (salah satu syarik, Bank) berjanji untuk menjual seluruh bagiannya (hishshah) secara bertahap dan pihak kedua (syarik lainnya, nasabah) akan membelinyal.
  • Aset musyarakah mutanaqishah dapat di sewakan (ija-rah) kepada syarik atau pihak lain.
  • Antara akad musyarakah, jual beli dan ijarah, masing-masing merupakan akad yang terpisah.
Download PPT via SCRIBD: 

Contoh Presentasi Powerpoint Ppt Prakerin Pkl Di Perbankan Syariah Perbandingan Teori Akad Dan Aplikasi Nya... by Deruddy on Scribd

Download PPT via GOOGLE DRIVE


Di bawah ini adalah contoh PowerPoint (PPT) Presentasi Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). 
MATERI: 
Rangkaian Presentasi
  • Visi dan Misi
  • Sejarah Bawaslu
  • Kegiatan
VISI DAN MISI BAWASLU
Visi
“Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pegawai Terpercaya dalam penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas”
Misi
  • Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
  • Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
  • Memperkuat system control nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
  • Meningkatkan keterlibatkan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
  • Meningkatkan kepercayaan public atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akaurat dan transparan;
  • Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
  • “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
Sejarah Bawaslu
Sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Rangkaian Kegiatan
  • Menyesuaikan Data
  • Merekap Data
  • Membuat Id Card
  • Membereskan Model DA-1 Per-Kecamatan
  • Kegiatan Scanning Dokumen
Dokumentasi Kegiatan 
(Berisi foto-foto kegiatan selama melakukan Prakerin/PKL di Bawaslu

Download PPT via SCRIBD 

PPT Laporan PKL Di Bawaslu (ArraPena) by Deruddy on Scribd

Download PPT via GOOGLE DRIVE


 SURAT PERJANJIAN JUAL BELI HEWAN

Yang bertanda tangan dibawah ini : 

Nama          : ……........................................

Umur          : ……........................................

Pekerjaan  : ……........................................

Alamat        : ……........................................

No. TLP      : ……........................................


Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Dan


Nama          : ……........................................

Umur          : ……........................................

Pekerjaan : ……........................................

Alamat      : ……........................................

No. Tlpn    : ……........................................

Selanjutnya disebut Pihak Kedua.


Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya menerangkan hal – hal sebagai berikut :

  • Pihak Pertama menerangkan telah berpengalaman menjadi peternak dan penjual ............ selama ..................... Tahun.
  • Bahwa Pihak Kedua memerlukan ............ untuk digunakan sebagai delman.
  • Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud untuk melakukan transaksi jual beli Dimana Pihak Pertama selaku penjual dan Pihak Kedua selaku pembeli.

Berdasarkan hal diatas maka Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Jual beli ............ delman dengan syarat sebagai berikut :


PASAL I

OBJEK JUAL BELI

Barang yang menjadi objek jual beli dalam hal ini adalah seekor ............ berkelamin jantan yang sehat dan sebuah gerobak delman dengan keadaan baik.


PASAL II

HARGA BARANG

Harga barang yang telah disepakati oleh Para Pihak adalah sebesar RP. .................................. Untuk seekor ............ jantan yang sehat beserta gerobak delman.


PASAL III

CARA PEMBAYARAN

  1. Para Pihak sepakat bahwa pembayaran harga barang dalam perjanjian ini dilakukan dengan sistem .........................................
  2. Pembayaran dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu :

  • Pembayaran I RP. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dilakukan secara tunai pada tanggal ..............................................
  • Pembayaran II RP. .................................. Dilakukan secara dicicil selama ... Tahun dengan perhitungan perbulannya RP. ..................................


PASAL IV

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. Pihak Pertama berhak mendapat pembayaran sesuai dengan ketentuan pada PASAL III
  2. Pihak Pertama Wajib menjamin bahwa ............ yang dibeli oleh Pihak Kedua dalam keadaan sehat tanpa cacat dan berjenis kelamin jantan
  3. Bila selama dalam proses pembelian atau pembayaran ternyata ............ yang dibeli memiliki kelainan atau sakit maka Pihak Pertama Wajib Bertanggung Jawab dan membayar kembali ............ yang sudah dibeli sesuai dengan harga yang tertera di PASAL III


PASAL V

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Pihak Kedua mendapatkan Hak untuk ............ jantan Dalam keadaan yang sehat tidak cacat ataupun sakit
  2. Pihak Kedua berhak mendapatkan ............ tepat waktu sesuai dengan ketentuan perjanjian ini
  3. Pihak Kedua berhak mendapatkan uang muka kembali apabila ............ yang diterima dalam keadaan tidak sehat ataupun cacat dan bukan ............ jantan
  4. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran sesuai dengan yang tertulis di PASAL III


PASAL VI

PENYERAHAN BARANG

  1. Pihak Pertama Wajib menyerahkan ............ kepada Pihak Kedua di alamat yang sesuai dengan KTP Pihak Kedua pada tanggal ........................ Sesuai dengan kesepakatan Para Pihak
  2. Biaya pengangkutan dan penyerahan ............ tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Pertama


PASAL VII

SANKSI

  1. Apabila Pihak Kedua terlambat dalam melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan pada PASAL III, maka Pihak Kedua wajib membayarkan biaya keterlambatan Sejumlah RP....................................... sesuai dengan perjanjian dengan Pihak Pertama
  2. Apabila Pihak Pertama terlambat atau lalai dalam mengirimkan atau menyerahkan barang sesuai dengan tanggal kesepakatan, maka Pihak Pertama Wajib mengembalikan uang muka kepada Pihak Kedua sesuai dengan PASAL III dan Pihak Kedua berhak untuk melakukan pembatalan dan menghentikan perjanjian jual beli


PASAL VIII

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Para Pihak sepakat melakukan penyelesaian perselisihan yang berhubungan dalam Surat Perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat
  2. Apabila dalam waktu 30 ( Tiga Puluh) hari Para Pihak tidak mencapai kata sepakat, maka Para Pihak akan menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Ciamis.


PASAL IX

PENUTUP

Demikian Perjanjian Jual Beli ini dibuat dan ditanda tangani pada tanggal ............................... , Dibuat dalam 2 ( dua) rangkap yang masing – masing ditanda tangani diatas materai yang cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.


PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA

 

 

 

(………………………….)

PIHAK KEDUA

 

 

 

(………………………….)

PARA SAKSI

SAKSI PERTAMA

 

 

 

(………………………….)

SAKSI KEDUA

 

 

 

(………………………….)


Download Via SCRIBD 

Surat Perjanjian Jual Beli Hewan (ArraPena.com) by Deruddy on Scribd


Download Format Word via GOOGLE DRIVE 
Cara Download File Word via Google Drive: