Apakah Operasi Caesar di RSUD Dijamin Penuh oleh BPJS?


Ini merupakan pengalaman pribadi dalam menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi caesar (sesar) istri saya bebrapa waktu lalu. 

Sekedar informasi, saya berdomisili di Kabupaten Ciamis. Setelah divonis harus melahirkan dengan cara operasi caesar oleh dokter kandungan akibat janin pada kandungan istri saya mengalami sungsang dan plasenta di bawah, saya langsung mengumpulkan informasi tentang biaya operasi caesar di beberapa Rumah Sakit di Kabupaten Ciamis dan sekitarnya, saya juga mengumpulkan informasi Rumah Sakit mana saja yang mendapat jaminan penuh dari BPJS untuk operasi caesar. 


Rumah Sakit dengan Jaminan Penuh BPJS di Kabupaten Ciamis

Setelah mengumpulkan informasi dari banyak sumber, terutama dari teman-teman yang memiliki pengalaman melakukan operasi caesar menggunakan BPJS di beberapa Rumah Sakit di Kabupaten Ciamis, disimpulkan bahwa Rumah Sakit yang menjamin penuh operasi caesar dengan BPJS adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis dan Rumah Sakit Dadi Keluarga Ciamis. Dan akhirnya saya memutuskan memilih RSUD Ciamis. Menurut informasi mengenai Rumah Sakit lain, BPJS tidak dijamin penuh, pasien diharuskan membayar setengah biaya dengan upgrade kelas pelayanan. 


Syarat dan Persiapan

Keputusan saya untuk memilih RSUD Ciamis untuk operasi caesar istri bukan tanpa alasan, ini karena kebetulan dokter kandungan yang menangani kehamilan istri saya sejak awal juga berdinas di RSUD Ciamis, sehingga ini memudahkan untuk mendapatkan rujukan dari dokter kandungan yang selama ini menangani istri sekaligus yang akan menangani operasi caesar istri saya kelak. 

Adapun syarat yang harus disiapkan dan dipenuhi untuk melakukan operasi caesar di RSUD Ciamis adalah: 

  1. Surat Pengantar/Rujukan dari dokter kandungan atau dari faskes tingkat satu BPJS
  2. KTP, asli dan foto copy
  3. Kartu BPJS, asli dan foto copy
  4. Kartu Keluarga, Asli dan Foto Copy
  5. Surat hasil Swab, jika ada
  6. Sudah pernah melakukan pemeriksaan kandungan ke RS terkait (dalam hal ini RSUD Ciamis) menggunakan BPJS minimal satu kali pemeriksaan
  7. BPJS tidak terdapat tunggakan pembayaran. 
Prosedur Pendaftaran Rumah Sakit 

Alur pendaftaran Rumah Sakit adalah langsung masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan akan langsung diarahkan ke IGD Kebidanan. Di ruang IGD Kebidanan, pasien akan diobservasi seperti cek lab darah dan dimintai kelengkapan data diri seperti KTP, KK, Kartu BPJS, dan Surat Rujukan. Setelah observasi dan kelengkapan dokumen sudah terpenuhi kami diberi surat pengantar dan disarankan oleh petugas di RS untuk kembali pulang dan menunggu di rumah saja (jika jarak rumah dekat dengan RS terkait) dan kembali setelah waktu Isya, saat itu kami melakukan pendaftaran setelah dzuhur, ini dikarenakan pasien baru akan dibawa ke ruang perawatan pada malam hari, jadi akan lebih baik jika pasien beristirahat di rumah saja. 


Masuk Ruang Perawatan dan Sempat Kecewa 

Setelah waktu isya kami kembali ke Rumah Sakit, masukj kembali ke IGD Kebidanan dengan menyerahkan Surat Pengantar. Namun kami sempat kecewa karena ternyata kami akan ditempatkan di ruamg perawatan kelas dua, karena tidak ada ruang perawatan kelas satu untuk kebidanan, artinya downgrade karena yang kami menggunakan BPJS kelas satu. 

Singkatnya kami masuk ruang perawatan kelas dua dengan empat ranjang pasien dalam satu ruangan. Kami masuk ruang perawatan pukul 21.30 WIB dan pasien diperintahkan untuk mulai berpuasa pada pukul dua belas malam, untuk jadwal tindakan operasi pukul 09.00 keesokan harinya. 


Mengurus Administrasi Ruang Perawatan/Rawat Inap

Begitu masuk ruang rawat inap, sang penunggu pasien akan dipanggil dan diminta untuk menyerahkan bebrapa dokumen untuk diserahkan kepada pihak Apotek Rawat Inap dan pihak Admisi Rumah Sakit. Apotek Rawat Inap untuk mendapatkan logistik perawatan pasien seperti Infus dan obat, sedangkan Admisi Rumah Sakit untuk mendapatkan dokumen penerimaan pasien rawat inap. Logistik dari Apotek Rawat Inap dan dokumen dari Admisi Rumah Sakit dikembalikan kepada pihak administrasi ruang rawat inap. 


Tindakan Operasi Caesar

Tiba waktunya tindakan operasi caesar pada pasien, pada pukul 9 pagi pasien dibawa ke ruang operasi sedangkan penunggu pasien akan dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu. Setelah setelah operasi selesai, petugas administrasi ruang rawat inap memanggil penunggu pasien untuk menyerahkan surat pengantar yang ditujukan kepada Ruang Perinatologi. 

Di ruang Perinatologi inilah saya dipertemukan dengan bayi, di ruang ini pula saya meng-adzani bayi saya. Setelah selesai meng-adzani, saya dipanggil ke bagian administrasi Ruang Perunatologi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran, surat pengantar ke bagian Admisi Rumah Sakit untuk dokumen penerimaan rawat inap bayi, dan surat pengantar ke pendaftaran BPJS bayi baru lahir. 

Sebelum melakukan pendaftaran BPJS bayi baru lahir, kita harus melakukan legalisir Surat Keterangan Kelahiran terlebih dahulu ke Bagian Umum Rumah Sakit, disana kita akan diberikan lima lembar salinan Kartu Keterangan Lahir yang telah dilegalisir, yang nanti akan berguna untuk mengurus pendaftaran BPJS Bayi, mengurus dokumen kependudukan bayi ke Dukcapil, dan keperluan lain seperti mengurus ijin cuti melahirkan. Ingat ya, pakai salinan jangan yang asli. 


Pasca Operasi Caesar

Setelah beberapa jam berada di ruang pemulihan operasi, pasien (ibu bayi) dibawa kembali ke ruangan rawat inap, sedangkan bayi tidak langsung dibawa ke ruang rawat inap, namun masih harus mendapatakan perawatan di ruang Perinatologi. Kita akan diminta oleh ruang Perinatologi untuk mengantarkan perlengkapan alat mandi dan pakaian untuk bayi, seperti sabun mandi, minyak telon, satu pak popok bayi, satu setel baju bayi, dan tisu basah bayi. 

Jika tidak ada masalah pada bayi, maka bayi akan diantarkan ke ruang rawat inap beberapa jam setelah sang ibu, untuk dipertemukan dengan ibu bayi. 


Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir

Dokumen yang harus dibawa ke bagian pendaftaran BPJS di Rumah Sakit adalah surat pengantar dan salinan Surat Keterangan Kelahiran yang telah dilegalisir. Setelah itu, oleh petugas pendaftaran BPJS kita akan diberikan dua lembar struk yang berisi nomor BPJS bayi yang sudah terdaftar, nah dua struk ini adalah untuk pembayaran BPJS pertama bayi dan struk yang satunya lagi adalah untuk diserahkan ke kantor BPJS untuk mencetak kartu BPJS bayi. 

Mengenai pembayaran BPJS pertama bayi bisa dilakukan di Alfamart atau kantor POS. Saya melakukan pembayaran di Alfamart dengan alasan jaraknya dekat dengan Rumah Sakit. 

Dan untuk mencetak kartu BPJS bayi, lebih baik setelah kita mengurus dokumen kependudukan bayi dari Dukcapil, agar kita dapat langsung mengganti nama bayi dengan menyertakan struk dari bagian pendaftaran BPJS dan Kartu Keluarga baru dengan data bayi yang sudah terdaftar di dalamnya. 


Bayi Kembali Masuk Ruang Perinatologi 

Setelah 3 hari menjalani perawatan di ruang rawat inap, maka tibalah waktunya pemeriksaan terakhir oleh dokter, dan jika tidak ada masalah lanjutan pada Ibu dan bayi, maka kami dapat segera pulang. Begitu dokter memeriksa keadaan keduanya, bersyukur Ibu bayi dapat pulang, namun bayi kami mengalami gejala kuning, yang artinya harus mendapatkan perawatan tambahan di Rumah Sakit. 

Ibu bayi pulang, namun bayi tetap di Rumah Sakit, bayi ditempatkan di Ruang Perinatologi. Saya sebagai ayah dari bayi diminta untuk menyerahkan contoh darah bayi ke laboratorium untuk mendiagnosa penyebab bayi mengalami kuning. Setelah keluar hasil lab, diketahui bayi memiliki golongan darah yang berbeda dengan sang Ibu, ini merupakan salah satu penyebab bayi mengalami kuning, dan ini termasuk kuning normal. 

Akhirnya bayi harus menjalani Fototerapi selama dua hari. Saya sempat bertanya-tanya, apakah perawatan tambahan pada bayi berupa fototreapi ini masih dijamin BPJS atau tidak. Setelah dua hari menjalani fototerapi, bayi kami akhirnya bisa pulang, tanpa harus membayar kepada pihak Rumah Sakit satu peserpun. 


Kesimpulan 

  • Sejak kami melakukan pendaftaran hingga kami keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis, kami tidak membayar sepeserpun untuk mengurus administrasi apapun, seluruhnya dijamin oleh BPJS, termasuk perawatan tambahan untuk bayi berupa fototerapi selama dua hari. 
  • Satu-satunya biaya yang kami keluarkan adalah untuk legalisir Surat Keterangan Kelahiran sebanyak lima lembar sebesar Rp. 5.000,- yang kami anggap sebagai biaya foto copy. 
  • Pelayanan yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis kami nilai cukup baik dan responsif, walau kami kecewa mengenai downgrade kepas pelayanan yang harusnya kelas satu (karena BPJS kami kelas satu) ke kelas dua, namun itu dapat kami terima. 
  • Kami juga tidak menemukan masalah ketika melakukan kontrol menggunakan BPJS pasca rawat inap di Rumah Sakit, BPJS bayi pun sudah dapat digunakan untuk melakukan kontrol satu minggu sejak kepulangan bayi dari Rumah Sakit. 


0 Comments:

Posting Komentar